Tim Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Labuhan Ruku 

  • Bagikan
Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik Tim Kanwil Kementerian HAM Kemenkumham Sumut meninjau pelaksanaan pelayanan publik di Lapas Labuhan Ruku.(Foto : Humaslalaku)

Batu Bara I membaranews.com

 

Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik menerima kunjungan Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (31/05/2023).

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum Sumut Flora Nainggolan mengatakan, kunjungan bertujuan memantau dan mengevaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Lapas Klas II A Labuhan Ruku sebagai masukan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penerima layanan khusus (Disabilitas, Lansia, Bayi dan Ibu Hamil).

Tim Penilaian Publik berbasis HAM meninjau fasilitas P2HAM dimulai dari area depan Lapas hingga ke area kunjungan.

Kemenkumham dalam pelaksanaan P2HAM mengacu Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,kata Flora Nainggolan.

Tim juga melakukan penguatan terkait sarana dan prasarana lainnya sesuai indikator P2HAM di Lapas Labuhan Ruku.

Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik menjelaskan, Lapas Labuhan Ruk berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat, seperti tersedianya sarana prasarana penyandang disabilitas serta Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Seperti tersedianya guiding block dan kursi roda depan Lapas, penerapan Pos Yankomas sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM, sebutnya.

Manik mendapingi Tim meninjau alur layanan, jalan disabilitas, ruang layanan pemasyarakatan, kunjungan online, layanan prioritas dan ketersediaan fasilitas disabilitas.

Manik mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham dan memberi petunjuk pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Labuhan Ruku.

Manik berupaya maksimal meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas Labuhan Ruku dengan prinsip-prinsip HAM dan petunjuk pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *