Tim Gabungan Segel Diskotik Champion Blue Star Langkat

  • Bagikan

membaranews.com (Langkat)

 

Tim Gabungan Pemprov Sumut bersama DPRD, unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat dan TNI/Polri menggelar operasi gabungan untuk menertibkan tempat hiburan malam meresahkan masyarakat di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng Kabupaten Langkat, Senin (10/1/2022).

Tim menyegel Diskotik Champion Blue Star di sebelah Champion Café and Resto dengan cara mengelas plat besi di bagian pintu depan dan belakang bangunan berwarna biru.

Meski sempat terjadi perdebatan namun tempat hiburan malam tersebut berhasil ditertibkan dengan ditutup ditempelkan spanduk penutupan kegiatan operasional.

Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak , Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Langkahnya adalah dengan menutup tempat hiburan malam secara permanen.

“Ini kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko terpadu disini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star betul-betul mematuhi,” kata Safruddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Langkat Nur Elly Rambe.

Safruddin mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star dapat dipatuhi. Jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat Agustus 2021 lalu.

Diskotik Champion Blue Star ditutup karena tidak memiliki izin usaha (operasional) serta bangunannya tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.

Namun saat akan melakukan penyegelan, pihak pengelola, Manajer Diskotik Champion Blue Star Sazali sempat berdebat dengan Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro dan Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.

Sazali berdalih pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotik yang tempatnya bersebelahan dengan Champion Café and Resto. Lokasi hiburan dimana itu bagian belakang dan samping terdapat kebun duku dan sawit.

Tim menolak alasan pihak pengelola diskotik karena faktanya, hiburan malam itu memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Tim berhasil menyegel tempat tersebut dengan mengelas pintu masuk bagian depan dan belakang.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro mengingatkan pengelola tidak melepas segel.(Rul)

 

Foto :

Tim Gabungan Pemprov menyegel Diskotik Campion Blue Star.(Foto : Dok-Kominfosu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *