Tapanuli Selatan I membaranews.com
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
Pemberian THR kepada ASN dan THL berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN. Kemudian ditindaklanjuti Peraturan Bupati Tapsel Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 10 April 2023,
Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu mengatakan, Pemkab Tapsel sudah mulai melakukan pembayaran THR sehingga dalam minggu ini diharapkan seluruh OPD dapat merealisasikannya kepada ASN dan THL melalui rekening masing-masing PT Bank Sumut.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah menyebut PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum termasuk 50% tunjangan kinerja yang diterima bulan Maret.
“THR yang telah dicairkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Tapsel dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” ujar Bupati Dolly Pasaribu, Jumat (14/04/2023).
Bupati Dolly terus mendorong seluruh stakeholder saling bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Tapsel kearah yang lebih baik, termasuk dalam pengelolaan keuangan. (Borneo)