membaranews.com (Medan)
Untuk penertiban pemakaian kendaraan dinas, Pemprov kembali melakukan pendataan dan cek fisik kendaraan dinas operasional roda empat. Diawali dengan apel kendaraan dinas. dipusatkan di Lapangan Gedung Serbaguna, Jalan Williem Iskandar.
“Pendataan dan cek fisik kendaraan dinas milik Pemprov Sumut dimulai 22 sampai 30 Maret 2021, mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB,” Kepala.BPKAD Sumut Ismael P Sinaga saat ditemui di Kantor BPKAD, Lantai 7 Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (23/3/2021)
Ismael mengatakan, pelaksanaan apel dan pendataan kendaraan dinas roda empat sesuai dengan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Tujuannya untuk mengonsolidasikan aset yang ada di Pemprov Sumut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dalam suratnya Nomor 024/2262/2021 memerintahkan kepada seluruh OPD di jajaran Pemprov untuk menghadirkan seluruh kendaraan dinas operasional roda empat yang tercatat di OPD tersebut.
“Ini salah satu upaya untuk mengkonsolidasikan aset Pemprov Sumut. OPD sebagai pengguna barang kita harapkan dapat menertibkan, terkait dokumen kendaraan roda empat,” ujar Ismael.
Kendaraan dinas secara teknis akan diperiksa oleh Inspektur Provinsi, Dinas Perhubungan, Satpol PP akan melakukan cek fisik kendaraan, nomor mesin,nomor rangka, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Pendataan dilakukan terhadap seluruh kendaraan dinas, termasuk dalam kondisi rusak. “Seluruh kendaraan kita data, tujuan kita memanajemen para pengguna barang.Jadi walaupun aset itu dalam keadaan tidak baik tetap akan didata,” tambahnya.
Ismael berharap seluruh OPD Pemprov Sumut dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mengurus pajak kendaraan jika masih ada tertunggak.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan diterapkan seluruh kabupaten/kota.(SW)
Foto :
Petugas memeriksa kendaraan dinas roda empat milik Pemprov Sumut.(ist)