membaranews.com (Batu Bara)
Kasus “Cumi Cumi” sempat menghebohkan dunia maya menyeret DS oknum anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI P senyap bak ditelan bumi.
Kini muncul kasus penipuan dan penggelapan dalam pembelian 22 ekor lembu. Kasusnya, uang lembu tidak dibayar lunas oleh oknum dewan tersebut sehingga mengakibatkan seorang perempuan bernama Rosmalela Br Batubara rugi. Akibat kerugian tersebut , Rosmalela melapor ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Dari hasil gelar perkara di Satreskrim Polres Batu Bara Jumat (25/3/2022), oknum Anggota DPRD Batu Bara yang juga mantan kepala desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador telak menjadi tersangka.
Terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret DS selaku oknum anggota dewan itu ke ranah hukum dengan adanya Laporan Polisi nomor : LP /B /43 /ll /Polres Batu Bara tanggal 17 Februari 2022. Yakni, laporan korban Rosmalela Br Batubara (57) warga Dusun Sawo l Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kronologis kejadiannya adalah , pada Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun X Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka, DS selaku agen lembu membeli 22 ekor lembu milik korban (Rosmalela br Batubara) dengan total harga sebesar Rp. 249.000.000. DS berjanji kepada korban ,selama satu minggu setelah pengambilan lembu uangnyadibayar.Tetapi setelah dua bulan DS baru membayar pembelian lembu tersebut sebesar Rp 126.300.000.
Sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, korban berusaha menghubungi DS lewat handphone untuk datang ke rumahnya. Untuk menenangkan korban, DS membuat surat pernyataan dan menandatangani diatas materai bahwa DS akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp 122.700.000.- pada akhir November 2019. Namun kenyataanya, sama sekali DS tidak membayar sisa pembelian lembu sama sekali.
Korban berusaha menemui DS untuk segera melunasi sisa pembelian lembu miliknya tapi tidak juga dibayar. Merasa dirugikan karena sisa pembayaran lembu tidak ditepati DS, korban membuat laporan Polisi ke Mapolsek Indrapura.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D C Fernandes SIk, ketika dihubungi lewat Kasi Humas Polres Batubara IPTU Ahmad Fahmi SH, Sabtu (26/3/2022 membenarkan laporan tersebut.
“Iya, sudah dilakukan gelar perkara di ruang Sat Reskrim Jumat sore (25/3/2022 kasusnya duduk”, ujar Fahmi.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU R Simatupang juga membenarkannya. “Iya, dia DS sudah duduk kasusnya setelah perkaranya digelar.Dia tersangka,”sebut Simatupang.
Selain itu, menurut keterangan sumber dari beberapa masyarakat Desa Tanjung Seri mengatakan, bakal ada lagi warga masyarakat mengaku sebagai korban DS turur melapor ke Polres Batu Bara.
Sementara DS ketika dihubungi lewat telepon, beberapa nomornya tidak aktif.Begitu juga ketika didatangi dikantor DPRD Batu Bara juga sulit ditemui.(mkb)