Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara Rp114 Triliun

  • Bagikan

membaranews.com (Jakarta)

 

Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK),Rabu hari ini (26/1/2022) ) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI. Pada rapat tersebut KPK memaparkan terkait tiga agenda utama.Yaitu, evaluasi kinerja dan anggaran KPK 2021, rencana kerja dan program prioritas KPK tahun 2022, serta tindak lanjut RDP sebelumnya.

Dalam RDP, KPK memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp114,29 Triliun. Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak.

Rinciannya adalah :

a. Realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 5,54 Triliun

b. Sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp 52,71 Triliun

c. Penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp 6,82 Triliun,

d. Penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai Rp 49,21 Triliun

Capaian tersebut diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. Di antaranya dengan mendorong pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memfasilitasi pemda dan BPN di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset, menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak, monitoring penagihan piutang pajak daerah, dan mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK, yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *