Status Anggota DPRD Batu Bara DS Dicabut, Bila Ada Keputusan Pengadilan Inkracht

  • Bagikan
Ketua DPRD Batu Bara M. Safi'i (Foto : Zulfauzan).

membaranews.com (Batu Bara)

 

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safi’i mengakui belum mendapat informasi terkait ada oknum DPRD Batu Bara berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli lembu dan ditahan kepolisian.

“Sampai saat ini saya belum menerima informasi secara resmi terkait itu,” kata Safi’i saat dikonfirmasi usai melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Batu Bara di Lima Puluh, Selasa (12/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dirinya masih mengetahui surat yang masuk hanya permintaan dari pihak kepolisian untuk menghadirkan DS dalam hal permasalahan dengan salah seorang.

“Surat yang masuk kepada saya, hanya surat permintaan kepolisian untuk menghadirkan beliau, untuk statusnya saya belum bisa pastikan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengambilan keputusan soal hak dan status DPRD dapat dicabut ketika sudah adanya keputusan secara hukum bersifat inkracht

“Nanti kita akan ambil langkah-langkah soal itu, kalau sudah ada keputusan hukum inkracht haknya bisa cabut,” tegasnya.

Sebelumnya, DS Oknum DPRD Batu Bara Fraksi PDI Perjuangan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan hasil penjualan 22 ekor lembu milik Rosmalela br Batubara (57) warga Dusun Sawo 1 Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

DS mangkir dua kali saat dipanggil oleh penyidik Polsek Indrapura untuk pemeriksaan.

Baru Selasa kemarin (12/4/2022),DS didampingi dua penasehat hukumnya datang ke Mapolsek Indrapura dan penyidik menahan DS untuk proses hukum selanjutnya.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *