membaranews.com.(Deliserdang)
Satpol PP Sumut mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2) penertiban bangunan vila mewah ilegal di kawasan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit Deliserdang.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kasatpol PP Sumut Mahfullah Daulay menegaskan,Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumper Sibolangit telah mendatangi kawasan tersebut guna menyampaikan peringatan kedua sesuai jadwal. Peringatan pertama sudah diberikan dua pekan sebelumnya.
Ini bagian dari tahapan penertiban kawasan Bumper Sibolangit. Kita minta untuk mengosongkan lahan tersebut selambatnya 16 November 2022.
Jika tidak, kita lanjutkan lagi dengan SP3. Apabila tidak diindahkan, kita bongkar paksa,” kata Mahfullah usai menyampaikan SP2 di depan pintu gerbang Bumper Sibolangit, Rabu (9/11/2022).
Mahfullah didampingi Kapolrestabes Medan AKPB Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto dan Camat Sibolangit Herson T Girsang.
Upaya penertiban dilakukan bersama TNI/Polri sempat mendapat hadangan dari sejumlah warga diduga sebagai penjaga vila mewah ilegal. Langkah menyampaikan SP2 mereka serahkan dan umumkan kepada masyarakat yang berkumpul dan menghadang tim terpadu.
Dengan mereka berkumpul, jadi memudahkan kita menyampaikan SP2 kepada mereka (diduga para penjaga vila mewah ilegal). Intinya kita mengingatkan agar siapapun warga di sana, jangan mau dimanfaatkan pihak tertentu untuk menghalangi upaya penegakan aturan dan pembebasan lahan Bumper Sibolangit, milik Kwarda Pramuka Sumut di bawah perlindungan Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” sebut Mahfullah.
Mahfullah menegaskan, penertiban menitikberatkan pembongkaran vila mewah ilegal diduga milik orang tertentu, kalangan menengah ke atas.
Mengingat nilai bangunan liar disana, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Untuk itu, Tim terpadu mengimbau masyarakat tidak terprovokasi karena ajakan sejumlah orang yang sudah diidentifikasi.
“Kita berkoordinasi dengan sejumlah warga. Jika memang kepentingannya adalah untuk bertani, kita bisa carikan solusi dengan status pinjam pakai, bukan hak milik,ujarnya.
Sasaran utama adalah vila mewah yang mencaplok lahan secara ilegal, dan pemiliknya sebagian besar para pemodal yang tidak tinggal di sana,” ungkap Mahfullah
Lahan Bumper Sibolangit adalah milik masyarakat luas, untuk kebutuhan perkemahan. Jadi mencaplok tanah di sana, berarti mengambil hak orang banyak demi kepentingan pribadi dan segelintir orang.(Rul)