membaranews.com (Medan)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut me-‘warning’ Pemko Medan jangan sampai terjebak dalam situasi “darurat pers” hanya akibat ketidakarifan oknum-oknum mengaku pengawal pimpinan setempat.
Hal itu ditegaskan Ketua SMSI Sumut Ir Zulfikar Tanjung didampingi Sekretaris Erris J Napitupulu dan Wakil Ketua H Agus S Lubis, Kamis (15/4/2021) sehubungan maraknya pemberitaan pelarangan wartawan berwawancara dengan Walikota Medan oleh oknum-oknum mengaku pengawal.
Kami (SMSI Sumut – red) yakin insiden itu tidak perintah Walikota Bobby Nasution dan oknum petugas itu bisa saja tidak mengerti UU Pers.
” Ini ‘warning’ , Kominfo Medan harus tahu ini, sudah terjadi dugaan pelecehan UU Pers. Jangan sampai jadi “darurat pers’,” tegas Zulfikar.
Untuk itu, Kepala Dinas Kominfo Medan harus segera mengantisipasi ini secara dini sebelum meluas menjadi dikotomi pers dan pimpinan Pemko Medanyang tentunya bertentangan dengan komitmen pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo. yang selalu mengedepankan kemitraan produktif dengan pers.
Apalagi hal ini berimplikasi dengan hukum yang jelas dan tegas. Yakni , UU Pers No.40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan ada denda dan ada pidananya, bagi pihak yang menghalang-halangi tugas wartawan.
“Ke depan untuk menghindari salah paham, perlu segera duduk bersama antara unsur-unsur pertugas dengan wartawan yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dengan mengundang ahli pidana dan ahli jurnalistik serta unsur pemerintahan yang terkait,” tandas Zulfikar.
SMSI Sumut selaku unsur konstituen Dewan Pers tentu menginginkan hubungan kemitraan yang sudah terbina baik antara pers dengan Pemko Medan tetap berjalan baik dan tidak terusik oleh oknum-oknum petugas yang hanya memandang tugas pokok dan fungsinya secara sempit.
Sebenarnya tidak perlu ada dikotomi dan perselisihan antara petugas keamanan atau pengawalan Walikota dengan wartawan, sebab masing-masing memiliki sandar operasional dan prosedur (SOP),kata Sekretaris SMSI Sumut Erris J. Napitupulu.
Di satu sisi petugas yang menguasai SOP dengan baik tentu sudah memahami segala aturan yang berlaku termasuk UU Pers. Disisi lain wartawan yang profesional tentu juga sudah menguasai kode etik jurnalistik.
Jadi kalau keduanya saling memahami tidak akan ada masalah, bahkan akan bersinergi secara akur,” ujar Erris seraya minta Dinas Kominfo Medan segera mengantisipasi. (Rel/Rul)