Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan.(Foto : Istimewa)
Pacitan I membaranews.com
Seorang pemuda, berinisial AA (19 tahun) asal Kecamatan Kebonagung Pacitan ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur di wilayah Kota Pacitan.
Saat Konfrensi Pers Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan korban adalah INP berumur 17 tahun warga Kecamatan Pringkuku berstatus sebagai karyawan di salah satu rumah makan.
Peristiwa kata Kapolres, terjadi di sebuah kos yang berlokasi di kawasan Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Awalnya KA (kakak
korban) datang ke
tempat kos korban untuk menumpang mandi. Sesampainya di tempat tersebut ia mengetuk pintu kos namun tidak juga kunjung dibukakan. Kemudian ia mencoba mengintip ke dalam kamar kos melalui jendela dan melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar, kemudian menggedor pintu kamar kos sambil berkata untuk segera
membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke Polisi,kata Kapolres saat Pres Rilis di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (30/07/2024).
Karena digedor pintu kamarnya,kemudian korban segera membukakan pintu kamar kos tersebut, lantas KA masuk ke dalam kamar kos dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran.Lantas ia bertanya apa tujuan seorang laki-laki tersebut di dalam kamar kos milik korban.
“Pelaku AA saat ditanya tidak mengaku, kemudian KA (kakak korban) menjelaskan bahwa telah menyetubuhi korban di dalam kamar kos tersebut,”ungkap Kapolres.
Sesuai keterangan korban, pelaku AA tiba-tiba masuk kedalam kamar kos miliknya dan menyetubuhi dengan paksa.Korban sempat menolak namun pelaku memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki korban.
Menurut pelaku, dia suka terhadap korban dan pelaku nafsu saat melihat korban, lantas timbul niat dan melakukan persetubuhan tersebut,ujar Kapolres
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Pram)