membaranews.com (Brandan Barat)
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sri Timur berlokasi di Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya bisa panen kembali.
Setelah melalui proses yang panjang ,melelahkan dan memakan waktu berbulan-bulan, perkebunan PT. Sri Timur pada Senin, tanggal 19 April 2021, akhirnya bisa kembali memanen buah sawit dilokasi perkebunannya.
Kegiatan panen berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Langkat , Polsek Pangkalan Brandan dan Anggota TNI dari Koramil 18 Brandan Barat, berjumlah 70-an orang untuk mengantisipasi adanya demo maupun gangguan dari pihak-pihak yang merasa keberatan.
Aparat Kepolisian Polsek Pangkalan Brandan bersama Satuan Security Perusahaan melakukan pengawalan terhadap kegiatan panen sawit PT. Sri Timur (ist)
Permasalahan bermula saat akhir Desember 2020 , pihak perusahaan PT. Sri Timur melakukan pelarangan hewan ternak masuk kedalam lokasi perkebunannya. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir kerusakan tanaman kelapa sawit yang telah diderita belasan tahun akibat sapi berkeliaran bebas.
Masyarakat pun protes dan melakukan penolakan atas kebijakan perusahaan tersebut ,dan selanjutnya melakukan aksi demonstrasi dipintu masuk utama perkebunan PT. Sri Timur, dipinggir jalan lintas Medan – Badan Aceh Km. 93.Tepat di depan Markas Koramil 18 Brandan Barat pada tanggal 01 Februari 2021.
Akibat aksi demo, PT. Sri Timur mengalami stop operasional karena akses jalan-jalan utama perkebunan ditutup menggunakan portal kayu dan kawat duri oleh masyarakat pendemo sekaligus membangun tenda.
Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan panen berhenti total dilokasi , sebagai upaya bargaining masyarakat kepada pihak perusahaan.
Awal Februari 2021, Puluhan Masyarakat pendemo melakukan penutupan akses jalan kebun dalam HGU PT. Sri Timur dan membangun tenda jaga untuk memastikan aktivitas perusahaan berhenti. (ist)
Upaya-upaya persuasif telah dilakukan. Pertama, difasilitasi Forkopimcam Brandan Barat pada 15 Januari 2021 yang diinisiasi Camat Muhammad Harmain dan Kapolsek P. Brandan AKP S. Simbolon.
Pertemuan Forkolimcam menyimpulkan agar dilakukan sosialisasi oleh pihak yang berkompeten. Sehingga pada 27 Januari 2021, Kadis Pertanian Langkat Nasiruddin didampingi Kabid Peternakan dan Perkebunan menjelaskan tentang bahaya sapi dilepas liar di areal perkebunan kelapa sawit serta memberikan beberapa alternatif dan masukan untuk diterapkan sebagai solusi, namun masyarakat menolak kesimpulan sosialisasi.
Selanjutnya Pemkab Langkat melalui Sekda diwakili Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Basrah Pardomuan dan Kabag Tapem Surianto pada 1 Februari 2021 juga berupaya melakukan mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Sei Tualang dengan Pihak Perusahaan, tapi tetap tidak mencapai kesepakatan.
Puncaknya, tanggal 25 Februari 2021 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan masyarakat Desa Sei Tualang dengan PT. Sri Timur yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dipimpin Ketua Komisi Dedek Pradesa. Dalam pertemuan, menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa membuktikan legalitas dan tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar serta berbagai tuntutan yang disampaikan juga tidak berdasar dan sangat terkesan mengada-ada.
Sosialisasi dilakukan dirumah Kepala Desa Sei Tualang oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat dihadiri Kapolsek Pangkalan Brandan, Babinsa Koramil 18 dan Perangkat Desa Sei Tualang (ist)
Sedangkan legalitas perusahaan berdasarkan penjelasan Fredy Agus Hutapea mewakili Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat menegaskan HGU PT. Sri Timur aktif sampai tahun 2044, terhadap lokasi portal, tenda serta lahan yang diduduki warga pendemo jelas berada didalam HGU perusahaan.
Akhirnya, rekomendasi hasil rapat bersama Komisi A menegaskan apabila masyarakat memiliki bukti hak, maka silahkan gugat dipengadilan.Kemudian untuk melindungi investasi dan kepastian hukum ,maka aparat penegak hukum segera bertindak mengatasi permasalahan dilokasi HGU PT. Sri Timur.
Namun setelah RDP tersebut, kondisi semakin tidak menentu sebab Polres Langkat belum juga bertindak dilapangan, sedangkan masyarakat pendemo terus menduduki lokasi perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Sei Tualang dan PT. Sri Timur difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat (ist)
Sebelumnya, pada 05 Februari 2021 pihak Perusahaan PT Sri Timur membuat pengaduan ke Polres Langkat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT, dan pada tanggal 08 Februari 2021 mengajukan permohonan pengamanan serta perlindungan hukum kepada Kapolres Langkat Nomor : 006/STR/EXT/II/2021, namun terkesan diabaikan.
Atas desakan situasi, akhirnya Penyidik Reskrim Polres Langkat pada pertengahan Maret 2021, memberi informasi bahwa Unit Reskrim telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial SB (38), TT (43), RA (35), SS (40), SH (51) dengan pasal yang disangkakan. Yaitu, Pasal 107, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun Penjara.
Deny H. Damanik Estate Manager PT Sri Timur, saat dikonfirmasi wartawan (21/4/2021) setelah berbulan-bulan bersabar dan menanti, akhirnya di hari ke 78 (tujuh puluh delapan) Senin kemarin (19/4/2021), kami bisa kembali memanen kebun sawit PT. Sri Timur.
Bagi kami , ini adalah anugerah. Puji serta syukur kehadirat Tuhan YME kami ucapkan, dibulan suci Ramadhan 1442 H, bertepatan dengan Puasa Ke 7, kami dapat kembali beroperasi seperti sediakala. Sehingga harapan serta do’a dari ratusan karyawan bersama keluarganya agar gaji dapat dibayarkan secara normal bisa segera terpenuhi. Termasuk kewajiban pemberian THR (Tunjang Hari Raya) dapat direalisasikan perusahaan secara penuh dan tepat waktu,ungkap Semangat Damanik.
Damanik menyampaikan ucapan terimakasih. kepada pihak Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, Polsek P. Brandan , Koramil 18 Brandan Barat yang telah memberi bantuan serta jaminan pengamanan terhadap aktivitas panen dilokasi HGU perusahaan PT. Sri Timur.
Damanik sangat berharap agar berjalannya operasional perusahaan PT Sri Timur juga diikuti dengan proses penegakan hukum kepada 5 (lima) tersangka sebagai bagian dari pertanggung jawaban atas berhentinya operasional perusahaan PT Sri Timur selama ini yang mengakibatkan kerugian milyaran rupiah.
Hal ini sangat penting, demi atas nama kepastian hukum serta penebus derita perusahaan beserta seluruh karyawan yang hampir tiga bulan lamanya, ujar Damanik.
Kami juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, serta tidak akan terulang lagi di perusahaan manapun khusus diwilayah hukum Polres Langkat.
Yaitu , jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha serta perlindungan investasi sehingga iklim investasi maupun kekondusifan yang linear dengan kesejahteraan masyarakat sekitar dapat dijaga. Apalagi dimasa sulit Pandemi Covid-19 saat ini, ungkap Damanik.
Selaku Estate Manager, Deny H. Damanik menyatakan bertanggung jawab atas kelancaran operasional dilapangan. Sebagai mewakili manjemen Medan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menata sosial dengan sebaik-baiknya sehingga hubungan harmonis serta rasa kekeluargaan antara Perusahaan dengan Masyarakat Desa Sei Tualang dan Desa-desa lain disekitar perusahaan dapat dijalin baik kedepannya.
Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak, yang telah memberikan solusi konkrit atas kebuntuan yang kami alami selama ini. Jaminan keamanan dan kepastian hukum sehingga perusahaan PT Sri Timur dapat kembali beroperasi secara normal untuk seterusnya, ucap Damanik. ( Agung)