Asahan I membaranews.com
Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution didampingi pimpinan OPD menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023).
Hadir Sekdarovsu Arief S.Trinugroho Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Inspektur Provinsi serta perwakila. beberapa Pemkab antara lain Kabupaten Taput, Simalungun, Deli Serdang.
Sekdaprov Arief S. Trinugroho mengatakan, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi digunakan sebagai alat ukur.
Pertama, Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Salah satu indikator menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi adalah IPAK dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi sehari-hari di masyarakat. “IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi. Yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme.
Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi,” ucapnya.
Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik.
Melalui kegiatan Rakor semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Saya mengajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terus melakukan perubahan dalam menciptakan Good Government,ujar Arief.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Abyadi berharap Rapat Koordinasi bukan kegiatan seremonial tapi dapat menghasilkan aksi nyata dan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang Transparan, Akuntabel bebas dari korupsi.
Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua menekankan Pemerintah Daerah berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut, dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi. Selanjutnya nelakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya. Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Maruli menjelaskan,IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.
“Meningkatkan IPAK dapat dilakukan dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi memaparkan aksi pelayanan publik sudah dilaksanakan di Kabupaten Asahan antara lain sektor perizinan, pendidikan, kependudukan, pendapatan, kesehatan.
Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
Untuk proses pengajuan perizinan, aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus proses perizinan dengan membangun Mall Pelayanan Publik yang sudah beroperasi sejak Maret 2023”, ungkap Sekda.(akm)