Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Tiga Pelaku Sabu

  • Bagikan
Tiga pelaku sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Foto : HL)

 

 

membaranews.com (Tebing Tinggi)

 

Personil Satuan Rerserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk tiga orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku berinisial WR alias Ridho (25) warga Jalan Meranti Lingkungan I Kelurahan Bagelen, Tebingtinggi, MAS alias Ganang (38) warga Jalan Cinge Lingkungan IV Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi dan MRA alias Kiki (22) warga Jalan Meranti Gg Kenari Lingkungan V Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.

Kasat Narloba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya yang diterima, Senin (10/10/2022) membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.

“Awalnya personel menangkap pelaku MSS alias Ganang disebuah rumah di perumahan CBK Jalan Meranti Blok A Kelurahan Bagelen Kecamatan Kota Tebing Tinggi Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB,” ujar Agus.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah plastik klip transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 gram.

Kepada petugas, MSS mengaku Sabu tersebut milik WR alias Ridho saat penangkapan sedang pergi mengantarkan anaknya ke bidan.

Dari hasil keterangan MSS, Polisi kemudian menunggu pelaku WR, dan saat WR kembali datang kerumah tersebut Polisi langsung mengamankannya.

Kepada Petugas WR mengaku sabu itu miliknya dia dititipkan kepada pelaku MSS.

Saat diinterogasi Polisi, WR juga mengaku Sabu tersebut adalah sisa Sabu miliknya dan MRA alias Kiki yang mereka beli dari daerah Percut Sei Tuan Deli Serdang

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka MRA dirumahnya di Jalan Meranti Gg. Kenari Lingkungan V Kelurahan Bagelen. Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang di dalam pesan handphone tersebut terdapat chatingan kerjasama antara WR dalam hal melakulan jual beli Sabu,” jelas Agus.

Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Agus. (HL)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *