Satpol PP Sumut dan Kota Medan Tertibkan Reklame Menyimpang

  • Bagikan
Penertiban Reklame

membaranews.com (Medan)

Satpol PP Sumut dan Kota Medan menertibkan reklame menyimpang dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon di berbagai kawasan Kota Medan, Kamis (4/3/2021).

Kabid Tibum Satpol PP Sumut Indra Lubis mengatakan, sesuai Kasat Pol PP Sumut, penertiban menyasar reklame yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai aturan dan merusak keindahan kota.

“Hari ini kita diperintah Kasat, untuk menertibkan reklame terpasang sembarangan di pohon, tiang listrik dan sebagainya. Satpol PP Sumut hanya mendampingi Satpol PP Medan melaksanakan penertiban,” kata Indra.

Indra menjelaskan kawasan dilakukan penertiban reklame yakni kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tengku Daud, Jalan Diponegoro, Jalan Jamin Ginting/ Simpang USU. Ratusan banner reklame disita.

“Satpol PP Sumut menurunkan 8 anggota dan Satpol PP Medan 4orang, kita laksanakan pagi hingga siang hari,” sebut Indra.

Satpol PP Medan akan melakukkan penertiban aecara rutin. Indra minta masyarakat tidak kembali memasang banner reklame dengan sembarangan di Kota Medan, agar keindahan Kota Medan dapat terjaga.(SW)

Foto :

Satpol PP Sumut dan Kota Medan menertibkan reklame menyimpang di Kota Medan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *