RM Khalil Prasetyo Dilantik Jadi Anggota DPRD Medan

  • Bagikan

Medanmembaranews.com

 

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE memimpin Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan periode 2019 – 2024 di Gedung DPRD, Selasa (14/2/2023).

Anggota DPRD Medan dilantik RM Khalil Prasetyo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 mengantikan Sahat Simbolon meninggal dunia.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD Medan, sejumlah Anggota DPRD serta unsur Forkopimda. Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Medan dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan berita acara, penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD kepada RM Prasetyo.

Ketua DPRD Medan Hasyim mengucapkan selamat atas dilantiknya RM Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon.

“Diharapkan setelah dilantik Prasetyo mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tata tertib dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

“Sinergitas sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Kota.

Sinergitas di DPRD Medan ini harus terus terjalin untuk kemajuan Kota Medan,ujar Hasyim. asnya. (AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *