Risidivis Udin Bacok Ditembak Tim Reskrim Polsek Indrapura

  • Bagikan
Udin Bacok beserta barang bukti.(Foto : Muja)

Batu Bara I membaranews.com

 

Unit Reskrim Polsek Indrapura pimpinan IPTU Jimmy R Sitorus SH menembak seorang residivis Jamaluddin alias Udin Bacok (49) warga Jl. KF Tandean Gang Cendana Lk IV Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi karena melawan petugas, Jumat malam (14/04/2023) sekira pukul 22.00 Wib

Udin Bacok bersama temannya Ahmadi Ifdhal (19) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai

Nomor : LP/B/59/IV/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2023.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH,kepada media Sabtu ,(15 /04/2023) mengatakan ,penangkaan kedua tersangka satu diantara residivis Udin Bacok pelaku pembongkaran rumah milik Edi Suriono (47/) warga Dusun I Anggerek Desa Siparepare Kecamatan Air Putih Batu Bara terjadi Minggu (09/04/2023).Korban kehilangan barang barang berharga 5 buah cincin emas, 3 buah kalung emas,3 buah anting – anting emas,1 buah gelang emas,1 unit hp merk Samsung Galaxy A 04E ,2 buah celengan berisi uang Rp. 9.000.000,surat pembelian perhiasan emas,2 buah obeng.

Kronologis kejadian , Minggu pagi (09/04/2023) sekira pukul 09.00 Wib korban bersama istrinya Masithoh meninggalkan rumahnya di Dusun I Anggerek Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dalam keadaan terkunci.

Sekira pukul 10.30 Wib korban pulang kerumah  bersama istrinya melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan pintu sudah dalam keadaan rusak akibat bekas congkelan.

Setelah memeriksa ke dalam rumah,korban melihat pintu kamar tidur sudah terbuka dan rusak, tempat tidur dan lemari pakaian sudah berantakan.

Diketahui 5 buah cincin emas, 3 buah kalung emas , 3 buah anting – anting emas , 1 buah kalung emas, 1 unit hp merek Samsung Galaxy A 04E,2 buah celengan berisi uang sekitar Rp. 9.000.000 disimpan dalam lemari hilang.Kerugian korban mencapai Rp. 60 Juta.

Anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura,Jumat (102023) mendapat informasi pelaku berada di Tebing Tinggi. Kemudian  Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Jamaluddin alias Udin Bacok sekira pukul 01.00 Wib. Kemudian, Sabtu (15/04/2023). Karena melawan petugas,pelaku terpaksa ditembak.Selanjutnya petugas berhasil mengamankan rekan pelaku Ahmadi Ifdal diamankan di Mapolsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *