membaranews.com (Batu Bara)
Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap, AA alias Naga (27) Residivis pencurian di kediamannya Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus.Pelaku ditembak karena melawan petugas saat diamankan.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi didampingi Wakpolsek Iptu Ahmad Fahmi saat jumpa pers, Rabu (25/5/2022) mengatakan, Naga diamankan atas dasar laporan korban pencurian Halimatun Sadiah warga Dusun III, Desa Ujung Kubu.
Naga melakukan pencurian membobol pintu rumah bagian belakang saat korban tertidur pulas, Jumat (20/5/2023) sekitar pukul 04.00 Wib
“Pelaku berhasil mengambil 2 unit handphone android dan uang sekitar Rp.10 juta. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat melakukan pengamanan,” sebut Ferry.Polisi turut mengamankan pelaku lainnya sebagai penadah barang curian.
“Kita juga mengamankan, Sy alias Nanda y bekerja disalah satu penjualan ponsel di Tanjung Tiram, terduga penampung barang curian dari tangan pelaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan terduga penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(Zul).