Ranperda RPJMD Kota Medan 2021-2026 Disahkan

  • Bagikan

membaranews.com. (Medan)

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 ditandatangani bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan pimpinan DPRD Kota Medan. di Gedung DPRD Medan, Senin (9/8/2021.

Pemko Medan tahun 2021-2026 mengusung visi “terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif”. Penjabarannya dalam tujuh misi yaitu Medan Berkah, Medan Maju, Medan Bersih, Medan Membangun, Medan Kondusif, Medan Inovatif, Medan Beridentitas. Visi dan misi tersebut dicapai dengan kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak. Pembangunan Kota Medan bukan menjadi tanggung jawab Pemko Medan, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik Pemerintah Kota, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainya.

“Saya menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 masalah dan tantangan pembagunan kota semakin berat. Namun di sisi lain kita harus memiliki optimisme dan semangat saling bahu membahu, bersama-sama bekerja keras membangun kota.

” Saya yakin kita mampu mewujudkan target-target pembangunan kota lima tahun kedepan sebagaimana kita tetapkan bersama,”kata Bobby Nasution yang hadir bersama Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman.

Bobby yakin proses perencanaan yang sistematis mampu mendorong percepatan dan perluasan laju pembangunan kota dimasa datang. Bobby menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada anggota Dewan yang bersama-sama membahas Ranperda RPJMD dengan sistematis berlandaskan semangat demokrasi, sinergitas, menjunjung nilai kebersamaan sehingga subtansi RPJMD yang mengalami penajaman dan penyempurnaan.

Pembahasan RPJMD Kota Medan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Ihwan Ritonga. Sebelumnya penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus)m oleh Sudari kemudian dilanjutkan penyampaian pendapat Fraksi. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *