membaranews.com (Medan)
Polsek Medan Labuhan menciduk Dedi Syahputra alias Dedi (36), warga Jalan Paku, Gang Tembaga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, karena terekam CCTV mengancam dan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah mengatakan, aksi pelaku sebelumnya viral di medsos. Dalam rekaman video, pelaku mengancam supir truk sampah dengan senjata tajam.
“Dari rekaman video, kita kumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Kita langsung amankan pelaku sedang memulung di lokasi TPA Terjun Marelan,” sebut Iptu Andi, Jumat (4/3/2022).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku ada mengancam supir pengangkut sampah. “Pelaku mengaku ada marah – marah sama supir truk sampah, lantaran saat meminta rokok tak dikasih. Karena perbuatannya, pelaku kita proses secara hukum,” tegasnya.(AVID)