Puluhan Warga Kapling Lahan HGU. Laporan Kebun PT EMHA Belum Ditanggapi Polres Batu Bara.

  • Bagikan

membaranews.com (Indrapura)

 

Puluhan warga mengaku dari Kelompok Tani Rukun Sari 66 sejak beberapa hari lalu menduduki areal PT EMHA kebun Sipare Pare Timur Afd I Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Pihak kebun PT EMHA merasa kecewa dua kali laporan mereka ke Polres Batu Bara belum mendapat tanggapan.

Sedangkan warga masyarakat semakin hari semakin ramai menduduki arel kebun seluas 44 hektare

Malah warga sudah merusak pohon tanaman kelapa sawit

Warga juga mendirikan pondok dan memasang spanduk.

Informasi diperoleh dari sumber media mengungkapkan, tindakan pencaplokan lahan HGU kebun PT EMHA oleh warga Kelompok Rukun Sari 66 sudah menyalahi aturan.Mereka sudah berani mengkapling kapling lahan milik PT EMHA yang HGU masih berlaku sampai tahun 2038 sesuai dengan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2013.

Sementara tahun 2009 kelompok tani Rukun Sari sudah membuat surat pernyataan didepan Kepala Kelurahan Perkebunan Sipare Pare meminta maaf kepada PT EMHA atas perilaku yang mengganggu, menghalangi dan menguasai secara sepihak tanpa alas hak yang jelas tanah seluas 60 hektare di areal kebun PT EMHA.

“Lho, ini kok ada lagi yang mengatas namakan Kelompok Tani Rukun Sari 66,” sebut sumber.

Disisi lain, warga Kelompok Tani Rukun Sari 66 yang nota bene warga desa Tanjung Mulia Tanjung Kubah dan Pematang Jering kepada media, mengaku lahan seluas 42 Hektare milik PT EMHA itu ada milik mereka.” Kami sudah mematok lahan dan membagi-nagikan kepada anggota seluas 4 Rantai.

Disinggung lahan mereka duduki milik kebun PT EMHA masih berlaku HGU nya sampai tahun 2038 ?. Warga hanya menjawab tidak tahu tentang itu

Pihak perkebunan PT EMHA sudah melapor ke Polres Batu Bara tindakan pencaplokan lahan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit serta mendirikan pondok dan memasang baliho spanduk dan di areal PT EMHA Afd I.

Namun sampai saat ini pihak Polres belum mengambil tindakan apapun terhadap warga dari kelompok Rukun Sari 66. (mkb)

 

Foto :

Kelompok Tani Rukun Sari 66 Mendirikan Posko di Areal Kebun PT EMHA. ( foto : mujakarya)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *