Medan | membaranews.com
Polsek Percut Sei Tuan menggrebek gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Rambungan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Dari gudang berbentuk ruko lantai tiga, personil berhasil menyita 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Ruko diketahui milik Mei Tin (33) diduga sudah bertahun tahun dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan.
Penggerebekan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor berbagai jenis ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Iptu Japri Simamora SH didampingi Panit luar Ipda Budi Sudarmono beserta personil.
Tidak ada perlawanan dari pemilik ruko saat personil melakukan penggerebekan gudang penyimpanan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan itu.
Pemilik ruko Mei Tin tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan berupa surat-surat kendaraan dan 21 unit sepeda motor tersebut ikut diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK membenarkan adanya penggerebekan ruko yang dijadikan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor dari berbagai hasil kejahatan.
Ke 21 unit sepeda motor diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan sebagai barang bukti.
Adapun jenis 21 unit sepeda motor terdiri dari, Yamaha Scorpio warna biru hitam BK 3773 RAN,Yamaha Mio
hitam tanpa plat, Honda Vario BB 2915 FR, Yamaha Vixion Hitam BK 5728 AHS, Yamaha Vega putih BK 6415 ACI, Honda Supra X 125 BK 3187 AHG, Honda Revo BK 2515 OS, Yamaha Mio BK 5460 ZIO, Suzuki Satria FU BK 4154 RAL.
Selain itu, Yamaha Mio Soul BK 5340 AQ, KLX tanpa plat, Yamaha RX King BK 4333 DT, Yamaha Vixion tanpa plat, honda Beat tanpa plat, Yamaha RX King merah BK 5739 FP, Honda Beat BK 6562 MAK,Yamaha Mio BK 2374 AAJ, Yamaha Mio Soul BK 2426 AAU, Suzuki Smash BK 4998 HD, Yamaha Mio tanpa plat, Yamaha Mio BK 4950 ACI.(AVID/Rel)