membaranews.com (Batu Bara)
Kapolsek Lima Puluh bersama Personil mengamankan 31 Orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang berasal dari berbagai Provinsi.
Para TKI tersebut diamankan di tangkahan Pematang Polong Dusun IIX Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Dari 31 orang TKI terdiri dari 14 orang Wanita dan 14 orang laki laki serta 3 orang anak anak.
Di ketahui, Tangkahan Pematang Polong merupakan salah satu wilayah alternatif jalan tikus menuju ke laut lepas. Diduga sering digunakan keluar dan masuk para pelanggar hukum yang akan memperkaya diri.
Penyeludupan Tenaga kerja Indonesia ( TKI ) Ilegal tersebut rencana akan di berangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia , pada Minggu dinihari (25/4/202).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. mengapresiasi kerja Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan personilnya yang turun langsung sejak pukul 01. 00 WIB melakukan pengintaian serta mengamankan para TKI Ilegal.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi membenarkan bahwa Polsek Lima Puluh telah mengamankan 31 orang TKI Ilegal, terdiri dari laki laki dan perempuan dewasa dan anak anak,Minggu (25/4/2021)
AKP Rusdi mengatakan, setelah dilakukan pengamanan dari 31 orang TK I selanjutnya dibawa ke Rumah Isolasi bersebelahan dengan Rumah Sakit Umum Batu Bara guna melakukan pengecekan kesehatan dan diisolasi selama beberapa hari ditangani oleh pihak Kesehatan,ujar Kapolsek.
Untuk wilayah hukum Polsek Lima Puluh yang berada di daerah pesisir laut , kami akan terus berpatroli dengan langkah langkah keamanan untuk menutup ruang gerak para penindakan ilegal loging khusus pelabuhan pelabuhan tikus,tegas AKP Rusdi.(Zul)