Batu Bara I membaranews.com
Sat Reskrim Polsek Indarapura Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku pencuri Kedai Milik Usman di Batu Bara dari tempat persembunyiannya di wilayah Bangko Provinsi Riau,Sabtu (20/05/2023).
Buronan polisi itu IB Hrp alias Kaca di di Jalan Pini Anom Gg.Asahan Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Menurut informasi,Kaca melakukak aksi pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 dari KUHPidana.
Warga Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara itu menguras harta milik Usman Sinaga (45) Warga Dusun I Desa Tanjung Seri Laut Tador berupa satu unit HP Oppo,3 buah BPKB kenderaan roda dua dan mobil,8 selop rokok,satu untai kalung emas seberat 9,6 gram,7 buah tas,uang kontan Rp 1.550.000,dua buah ATM, buku tabungan,5 buah kartu BPJS Kesehatan, KTP. Kasus pencurian ini dalam proses pengembangan di Reskrim Polsek Indrapura.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, kepada media Minggu (21/05/2023) mengungkapkan kronologis kejadian pencurian dilakukan dengan pemberatan yang pelakunya Indra Bangsawan Harahap alias alias Kaca terjadi Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 06.00 wib dikedai milik Usman Sinaga Warga Dusun I Desa Tanjung Seri Kec.Laut Tador.
Saat itu korban di telepon isterinya dan memberi tahukan kedainya kemalingan. Kemudian korban mengecek pintu dapur sudah rusak dibagian engsel pintu terlihat engsel bekas congkelan. Selanjutnya mengecek dalam rumah dan melihat barang barang berharga sudah hilang dan korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Kanit Reskrim IPTU Jimmy R Sitorus dan personil melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Kaca di Jalan Pini Anom Gg Asahan Kec.Bangko wilayah Bangko Bangko Sempurna Kec.Bangko Pusaka Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Petugas mengamankan satu unit HP merek Oppo A5s warna merah ,diduga milik korban,satu unit septor Hinda Vario warna putih dan membawa pelaku ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum,ujar Kapolsek AKP Jonni Damanik.(Rul)