Medan I membaranews.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia di berbagai tempat Kabupaten Batubara.
Polisi menyita 65 kilo narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu.
Tersangka berinisial B alias B, SK alias A, B alias E, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
John Sitepu menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari pengembangan dilakukan anggota dari penangkapan tersangka DP dan D,Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalinsum dengan barang bukti sebanyak 68 kilo sabu. Hasil penyelidikan merupakan jaringan komplotan B alias E merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
Berdasarkan penyelidikan, B kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar. Pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang Kabupaten Batubara, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya warna silver dicurigai membawa sabu dikendalikan B. Petugas melakukan penangkapan terhadap laki – laki mengaku bernama B.Selanjutnya Tim mengejar mobil Calya membawa sabu sampai ke perkebunan Jalinsum Lima Puluh Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Terlihat di TKP turun dua orang laki – laki meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri. Tim dibantu anggota Sat Samapta Polres Batubara berhasil menangkap dua orang pelaku itu berinisial B alias B dan SK alias A. Rencananya sabu dibawa ke Medan.
Di dalam jok mobil ditemukan dua karung goni di dalamnya bungkusan plastik kemasan teh Cina berisikan sabu sebanyak 65 bungkus. Petugas melakukan interogasi terhadap B dan SK alias A dan B alias E. Sabu diperoleh dari jaringan Malaysia dikendalikan tersangka B.
Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak – pihak terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini. (AVID)