membaranews.com (Batu Bara)
Satres Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus 2 tersangka bandar narkoba jenis sabu dalam waktu seminggu terakhir.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narko AKP Yahman, Jum’at (21/1/2021) menerangkan, kedua tersangka berhasil kita ringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan atas keresahan keberadaan bandar sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Yahman mengatakan, personil Satres Narkoba berhasil meringkus Budi (33) bandar sabu warga Dwi Sri Kecamatan, Kecamatan Laut Tador yang tengah menunggu pelanggannya di warung Kopi di Kampung Tempel, Desa Perkebunan Laut Tador.
Dari tangan pelaku diamankan 12 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,25 gram dan 2 unit Hp serta 1 bungkus plastik berisikan plastik kosong dan 1 buah pipet plastik berbentuk skop.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan personil miliknya, terang Yahman.
Lanjut Yahman, personil juga telah meringkus Dedi H (33) pelaku bandar sabu warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh di kediamannya, Rabu (12/1)
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat bruto 1, 34 gram, 2 potong kaca pirex, 1 pipet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah dompet dan uang tunai Rp. 40 ribu.
Saat diintrogasi, Dedi mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Satres Narkoba. Kita juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan jaringannya, ungkap Yahman. (Zul)