Batu Bara I membaranews.com
Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel, 7 orang pelaku diamankan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare saat press release di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Lima Puluh, (27/08/2023).
Elysa menyampaikan, ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda dari hasil pengungkapan kasus bulan Mei sampai Agustus.
Ketujuh pelaku, MIT alias Frengky, JAS alias Joni, SW alias Sahdan, MS alias Saini, RN alias Ruslan, AF alias Rifin dan BH alias Boas.
“Modus ketujuh pelaku yaitu menerima pasangan angka melalui pesan tertulis hingga pesan WhatsApp,” ujarnya.
Lulusan Akpol itu akan melakukan pengembangan dan menindaklanjuti kasus yang melibatkan 7 pelaku.
“Kita pasti cari sampai ke atas-atasnya untuk memastikan di Wilayah Batu Bara zero dari perjudian jenis togel,” tandasnya.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan penjara paling lama 10 tahun.(Zul)