Polres Batu Bara Ungkap Kasus Judian Togel, 7 Pelaku Diamankan.

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa bersama menunjukkan barang bukti kasus judi togel.(Foto : Zulfauzan)

Batu Bara I membaranews.com

 

Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel, 7 orang pelaku diamankan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare saat press release di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Lima Puluh, (27/08/2023).

Elysa menyampaikan, ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda dari hasil pengungkapan kasus bulan Mei sampai Agustus.

Ketujuh pelaku, MIT alias Frengky, JAS alias Joni, SW alias Sahdan, MS alias Saini, RN alias Ruslan, AF alias Rifin dan BH alias Boas.

“Modus ketujuh pelaku yaitu menerima pasangan angka melalui pesan tertulis hingga pesan WhatsApp,” ujarnya.

Lulusan Akpol itu akan melakukan pengembangan dan menindaklanjuti kasus yang melibatkan 7 pelaku.

“Kita pasti cari sampai ke atas-atasnya untuk memastikan di Wilayah Batu Bara zero dari perjudian jenis togel,” tandasnya.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan penjara paling lama 10 tahun.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *