membaranews.com (Batu Bara)
Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 pelaku penyeludapan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.Satu diantaranya nahkoda kapal.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, dari hasil penggagalan keberangkatan 34 PMI ilegal di perairan Tanjung Tiram, Polres Batu Bara berhasil meringkus 5 pelaku, 4 orang sebagai agen dan 1 orang sebagai nahkoda kapal, Selasa (1/3/2022).
Ferry menjelaskan, keempat pelaku sebagai agen telah diamankan, yakni, SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur, Medan. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya mencari dan menampung calon PMI.
Rekannya, Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan. KM (39) warga Dusun I Kecamatan Silau Bonto, Asahan, AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat Kecamatan Pulo Bandring Asahan. Seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing, ujar Fery.
Nakhoda perahu pengangkut PMI turut diamankan, JS (27) warga Desa Guntung Dusun IV Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang selama ini mengaku sebagai salah satu PMI.
Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.(Zul)