Polres Batu Bara Amankan 5 Tersangka Kasus Human Trafficking 

  • Bagikan

membaranews.com (Batu Bara)

 

Polres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pimpin berhasil mengamankan kasus perdagangan orang (Human Trafficking/ Penyeludupan Manusia).

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres melalui press realiase di Halaman Mapolres Batu Bara, Lima Puluh,Selasa (27/4/2021)

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membekuk 5. tersangka yakni, SB (52) warga Tanjungbalai berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan.

RB (42), warga Tanjungbalai berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan, AR (42) warga Desa Gambus Laut berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan, MH (26) warga Tanjungbalai berperan sebagai awak kapal, RA (27) warga Kisaran berperan sebagai pengurus penumpang.

Dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana.

Seebagaimana dieritakan pada Minggu (25/4/2021) , sekira pukul 01.00 Wib dinihari, petugas Polsek Lima Puluh mengamankan 31 Tenaga Kerja Asal Indonesia (TKI) yang bakal diberangkatkan ke Malaysia di tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Para TKI Ilegal diamankan oleh Polsek Lima Puluh berawal dari informasi warga pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB yang melaporkan tentang adanya orang akan dibawa ke negara Malaysia

Dari hasil pengamanan, para TKI didapat barang bukti satu unit perahu kayu bermesin panjang sekitar 16 meter warna hitam-merah, satu buah paspor atas nama Emah, KTP dan 17 unit telepon genggam. (Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *