membaranews.com (Medan)
Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Aelasa (22/2/2022)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU,” sebut Hadi
Hadi mengungkapkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” ucap Hadi.(AViD)