membaranews.com (Medan)
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan kader Al Washliyah Kabuapten Labuhanb Batu.
Dalam amar keputusan, Pengurus Wilayah (PW) Al Washliyah Sumut dihukum untuk mengeluarkan SK Pengurus Daerah (PD) Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 Sesuai Surat Pimpinan Musda XIII Tanggal 30 Maret 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dipimpin Hakim Jarihat Simarmata SH, MH sebagai Ketua Majelis menggelar sidang secara e court atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu H Sofwan Rambe S.Pd.I dkk sebagai para penggugat terhadap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumut dkk sebagai para tergugat dalam register perkara Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, pada hari Rabu (08/06/2022) dengan agenda tunggal pembacaan putusan.
Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Para Penggugat yaitu diantaranya menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu yang digelar tanggal 27- 28 Maret 2021 sah secara hukum, menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW. Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhan Masa Bakti 2021- 2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.
Gugatan kader Al Washliyah Labuhan Batu ini berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tanggal 27-28 Maret 2021.
Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021, namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas.
Malahan pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara mengambil alih Pengurus Daerah Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu dengan menunjuk Plt. Ketua.
Ironisnya lagi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt. Ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut mengadakan musyawarah Tim Formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua definitif.
Ketika Dihubungi melalui sambungan telepon selular, Selasa (14/06/2022), kuasa hukum Para Penggugat Suplinta Ginting, SH, MH membenarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut.
Pihaknya mengucapkan Alhamdulillah atas putusan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sejak Oktober 2021 sampai Juni 2022.
Ginting berharap putusan ini dapat membawa berkah dan mengakhiri perbedaan pendapat selama ini. Dia mengharapkan agar pihak pihak yang berperkara meninggalkan ego masing masing dan dapat berbesar hati saling menerima perbedaan dan kembali duduk bersama untuk membesarkan Al Washliyah di Kabupaten Labuhan Batu.
Disamping itu , putusan ini menurut Ginting sebagai pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi pihak pihak yang diluar berperkara yang sebelumnya kita telah surati untuk tidak mengakui atau mendukung seperti Muspika Labuhan Batu.
“Dengan adanya putusan ini dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien kami melakukan audensi untuk berdiskusi baik dengan Para Tergugat, Pengurus Besar (PB) Al Washliyah di Jakarta maupun dengan Muspida Labuhan Batu, dengan tujuan agar tercipta kondisi yang harmonis karena pada dasarnya kita semua adalah saudara yang ingin membesarkan organisasi Al Washliyah,” ujarnya.
Pihak H. Sofwan Rambe, S.Pd.I, dkk selaku para penggugat senantiasa akan mengedepankan aspek Ukhuwah Islamiyah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Putusan ini merupakan salah satu langkah hukum untuk menyadarkan pihak pihak baik yang berperkara maupun di luar berperkara yang berkaitan erat dengan organisasi Al Washliyah untuk saling intropeksi diri dan juga mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi sehingga Al Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud,” tandas Ginting. (AVID)