Plt Wali Kota : OPD Lakukan Langkah Inovatif dan Kreatif

  • Bagikan
PLT.Wali Kota Waris Thalib memberi pengarahan ke seluruh OPD agar kreatif dan inovatif.(Foto : Dok-Kominfotb)

membaranews.com (Tanjungbalai)

 

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kita Tanjungbalai harus melakukan langkah inovatif dan kreatif dalam pelaksanaan tugas dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

Salah satunya bagaimana mempercepat penyelesaian laporan keuangan sebagaimana diminta BPKPAD sebelum nanti dilaporkan ke BPK RI,kata Plt Wali Kota H Waris Thalib dalam pengarahannya saat memimpin Rapat Evaluasi APBD TA 2021 dan Percepatan APBD Tahun 2022 di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota,Rabu (26/1/2022).

Plt.Wali Kota didampingi Sekda Nurmalini Marpaung , Plt BPKPAD Asmuni Rasyid Marpaung.

Waris menekankan BPKPAD menyiapkan formula dalam pembinaan para ASN yang bertugas menangani.Misalnya pembinaan dengan meng undang narasumber berkompeten di bidangnya.

Hal ini penting mengingat sering terjadi perubahan aplikasi dalam pengelolaan keuangan.Karena itu , perlu disiapkan kegiatan pembinaan bagi ASN agar mendapat kan kemampuan mengoperasikan aplikasi yang baru. “Jika SDM kita siap maka proses penyusunan APBD berjalan baik “, ujar Waris.

Waris juga menekankan komitmen bersama terutama terkait pencairan anggaran akan dimulai bulan Pebruari 2022 guna mempercepat pelaksanaan kegiatan sehingga dapat segera terlaksana di setiap OPD.

Justru itu ASN tetap bekerja dengan optimal sesuai tupoksi.Saya belakangan ini banyak melakukan sidak kesejumlah OPD dalam rangka memberi semangat dan memotivasi seluruh OPD agar menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib administrasi, berbasis kinerja,ujar Waris.

Plt.Kepala BPKPAD Asmuni Rasyid menyampaikan beberapa hal diantaranya , penyampaian persyaratan penyaluran DAU Februari TA 2022 oleh OPD tanggal 24 Januari 2022 di Aula Sutrisno.

Penginputan Laporan Persediaan Per 31 Desember 2021 selambat- lambatnya 7 Pebruari 2022.

Laporan Stok Opname per 31 Desember 2021 seambat- lambatnya 7 Februari 2022.

Laporan Hasil Inventaris barang milik daerah TA 2021selambat-lambatnya 31 Januari 2022, Laporan Aset tetap selambat- lambatnya 7 Februari 2022 dan Laporan Hutang dan Data Piutang di OPD serta laporan terkait lainnya.

Rapat dihadiri para pimpinan OPD ( 22 Dinas , 3 Badan ,2 Sekretariat ,1 Inspektorat, 6 Kecamatan) , Kasubbag Program , Bendahara Pengeluaran dan Pengurus barang dari seluruh OPD se Kota Tanjungbalai.( Rsp )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *