Medan I membaranews.com
Guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan publik, Pemko Medan akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Men-PAN RB Nomor 23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP.
Hal ini terungkap dalam Rapat Konsultasi Publik terkait MPP dibuka Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Ruang Rapat III Balai Kota, Rabu (22/2/2023).
Penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun swasta.
Dalam MPP, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat.
MPP sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Prinsipnya, MPP bukan hanya memberikan pelayanan perizinan di satu tempat tetapi bagaimana bisa memberikan pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” kata Wiriya didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Suriyono dan Asisten Administrasi Umum Ferry Ichsan.
Pemko Medan akan membangun MPP di Plaza Medan Baru Jalan Iskandar Muda, sebab gedung tersebut aset Pemko Medan. MPP bisa beroperasi secepatnya.
Gedung sudah ada tinggal desain interior,tata letak, sistem pelayanan publik di dalamnya harus didesain sebaik mungkin,” sebut Sekda.
Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap mengatakan, penelenggaraan MMP memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu,sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik.
“Dengan adanya MPP diharapkan kualitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat akan layanan publik akan terus meningkat.MPP juga diharapkan dapat memenuhi tujuan penyelenggaraan MPP sebagaimana tertuang dalam Perpres 89/2021 yakni mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” ujar Nurbaiti.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Kepala Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menyampaikan paparan.(Rul)