Petugas Bubarkan Pengunjung Restoran & Cafe Di Medan Timur

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Petugas Gabungan Pemko Medan dibantu TNI dan Polri kembali membubarkan pengunjung restoran & cafe masih makan ditempat diatas pukul 20.00 WIB.

Petugas menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kecamatan Medan Timur, Senin malam (28/6/2021).

Saat patroli, petugas mendapati pengunjung masih menikmati makan ditempat padahal saat itu waktu sudah pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan SE Wali Kota Medan No 440/5352 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Restoran dan cafe hanya diperbolehkan melakukan layanan makan dan minum ditempat sampai batas pukul 20.00 WIB.

Adapun sejumlah restoran & cafe pengunjungnya dibubarkan diantaranya Chicken Crush Jalan Bambu, Warung Guga’z Jalan Mahameru, Ayam Penyet Rawit Merah Jalan Bhayangkara.

Petugas juga memberikan teguran tegas kepada pengelola dengan mencatat dalam BAP.Apabila masih melanggar PPKM Mikro maka tempat usaha disegel.

Sebelum patroli, para petugas apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan dipimpin Kadis PU Kota Medan Zulfansyah Ali Saputra.

Zulfansyah minta petugas komitmen melaksanakan patroli PPKM Mikro.

“Kita tetap bersinergi menjalankan tugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya. (Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *