membaranews.com.(Langkat)
Sidang Praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono alias ZH anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem dengan Polres Langkat akhirnya ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Kurniawan, SH, MH memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor : 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil.
Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH – PN Stabat, Senin pagi (3/10/2022).
“Termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” kata Hakim.
Sah Menurut Hukum
Hakim Praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli serta memeriksa saksi sebagai tersangka.
Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahli, termasuk juga sudah melakukan pemeriksaan pemohon (Zulihartono) sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum Lanjut
Sementara itu, Iptu Herman Sinaga, S.Sos, SH., MH Kanit Pidum didampingi Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syarif Ginting ketika ditemui usai sidang mengatakan, penolakan Prapid pemohon (Zulihartono alias Tono alias ZH) oleh Majelis Hakim PN Stabat harus dihargai dan dihormati. Pihaknya (Polres Langkat) usai penolakan gugatan Prapid oleh majelis Hakim menegaskan bahwa proses yang telah kami lakukan selama ini telah sesuai prosedur dan kami segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka Zulihartono, katanya.
PH Pemohon Kecewa
Usai Persidangan, Zulihartono tampak lesu dan kecewa atas penolakan gugatanya. Sementara itu Muhammad Arrasyid Ridha SH., MH, tim penasihat hukum Zulihartono manyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena hakim tidak mempertimbangkan dalil- dalil permohonan tim PH.
“Kami menilai, Hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap kliennya sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHPidana harus ada dampak hukum akibat persangkaan penghasutan dimaksud, kata Rasyid.
“Seharusnya hakim, dapat mempertimbangkan dalil-dalil dan keterangan saksi-saksi yang meringankan dan terkait hak imunitasnya sebagai anggota dewan.
“Walaupun kecewa, kami tetap menghormati keputusan majelis Hakim,ujarnya.(Jarik)