membaranews.com (Palas)
Perambahan liar dengan modus pembukaan perkebunan inti rakyat (PIR) terjadi di wilayah Bukit Barisan
Seperti halnya yang sedang berlangsung di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas (Palas) meresahkan masyarakat karena merusak ekosistim lingkungan yang bisa berdampak terjadinya bencana alam dan kerusakan hutan.
Salah seorang anggota Tagana Husein Siregar yang juga tokoh pemuda di Kecamatan Sosopan mengatakan, para oknum pelaku perambahan liar tanpa dilengkapi dokumen sah dari pemerintah harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Menurut Siregar , kegiatan perambahan hutan secara liar akan berdampak besar menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir sehingga menjadi ancaman besar bagi masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Sosopan.
“Siapapun pembejlking kegiatan perambahan liar (ilegal logging) harus ditindak tegas aparat kepolisian karena aktivitasnya telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat ,”ujar Siregar.
Kepala Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan M.Raja Syahnan Nasution membantah adanya kegiatan perambahan liar.
Tidak ada didesa ini perambahan liar tapi ada rencana membuka lahan perkebunan inti rakyat (PIR) dengan sistim plasma, ujar Raja Syahnan.
Menurut Raja Syahnan, di wilayah ini terdapat areal penggunaan lain (APL) sekitar 400 hektar untuk rencana pembukaan PIR sistim plasma yang pelaksanaannya dilakukan pihak CV Mutiara Batang Toru.
Diakui kepala desa , rencana untuk membuka lahan PIR memang benar ada bekerjasama dengan pihak CV. Mutiara Batang Toru. Nantinya akan dikelola PIR jenis kopi ateng.
“Tapi, sekarang masih sebatas tahap pembukaan jalan menuju lokasi PIR.Sepengetahuan saya belum ada kayu yang keluar dari lokasi”, ungkap Raja Syahnan.
Rencana pola PIR tersebut adalah lahan putih diluar kawasan hutan atau APL yang berlokasi di Siborang Aek Uluaer,tambahnya.
Kapolsek Sosopan, HS. Batubara melalui Kanit Provos Irdan Hasibuan saat dikonfirmasi ,Selasa (23/3/2021) mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan terkait adanya informasi kegiatan pengambilan kayu di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan
Pihak pengusaha kayu, Randi Pratama Kuswanto bersama Kades Sianggunan telah kita minta keterangan seputar kegiatan di desa tersebut, Jumat (19/3/2021)
Kanit Tipidter Polres Palas Ipda Budi Chandra Nasution, SH beserta petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua Davit, bersama Kades Sianggunan turun kelokasi untuk mengambil keterangan dari pekerja yang ada dilapangan.
Pihak KPH wilayah VII Gunung Tua Davit dikonfirmasi melalui telepon seluler Selasa (23/3/2021) mengatakan, pihaknya belum tahu.
“Yang jelas secara resmi adanya kegiatan penebangan kayu tersebut belum ada pemberitahuan ke pihak kehutanan,”tegas Davit
Terkait masalah izin lahan,sesuai pengakuan kepala desa masih dalam pengurusan,kata Davit mengutip penyataan kepala desa Sianggunan .
Davit mengakui, beberapa hari lalu, pihaknya bersama Polres Palas sudah turun untuk chek and richek.
“Lokasi kegiatan penebangan kayu masih berada diluar kawasan hutan,” ujarnya
Mengenai penebangan kayu, Davit mengakui memang ada tetapi kayu bulat disitu, kalau jenisnya adalah jenis torop, tapi lokasinya statusnya masih diluar kawasan hutan, sebut Davit.
Davit mengatakan, sesuai pengakuan kepala desa bahwa kayu Torop yang ditimbang dijual adalah yang punya tanah, satu-dua batang.
Didalam lokasi , aktivitas pihak perusahaan masih belum ada, hanya tahap pembersihan jalan ke lokasi,tambahnya. (ISN)
Foto :
Perambahan liar berangsung di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan Palas.(ist)