Penyusunan SKJ untuk meningkatkan Kinerja ASN Pemkab Asahan

  • Bagikan
Sekda Asahan John Hardi Nasution membuka kegiatan penyusunan SKJ Pemkab Asahan.(Foto : Istimewa)

Asahan I membaranews.com

 

Bupati Asahan diwakili Sekda John Hardi Nasution membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/07/2023).

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar melaporkan, kegiatan ini menindaklanjuti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Undangan.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan manajemen ASN.

Sekda John Hardi mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM sehingga berdampak pada kinerja organisasi.

Guna mewujudkan pengelolaan berbasis sistem merit memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural, ucapnya.

John mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

“Standar Kompetensi Jabatan merupakan upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional didukung sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparansi dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan tepat. Ini salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah lebih baik,ujar Sekda.(akm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *