Penerapan K3 di Perusahaan Perlu Diawasi

  • Bagikan
Simulasi Penerapan K3 di perusahaan wilayah Tapsel. (Foto : Istimewa)

 

membaranews.com (Padangsidimpuan)

 

Kepala UPT Wilayah V Padangsidimpuan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ali Sakban Pane mengatakan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Inti K3 sesuai regulasi bagaimana tenaga kerja sehat jasmani dan rohani saat pergi bekerja hingga kembali pulang bekerja,” kata Ali Sakban Pane kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Ali menyebutkan,hal menjadi cakupan perhatian atas implementasi K3 semua tempat kerja baik di darat, dalam tanah, permukaan, dalam air dan udara tempat tenaga kerja melakukan pekerjaannya ada ancaman bahaya bersumber dari penggunaan mesin-mesin, pesawat, bahan dan alat kerja lainnya, termasuk lingkungan kerja maupun bersumber dari proses produksi.

Pengawasan pemerintah terhadap implementasi K3 di tempat kerja terus diupayakan pelaksanaannya secara rutin dan berkala baik secara administrasi maupun langsung ke lapangan, termasuk dalam bentuk kegiatan pembinaan, sosialiasi/preventif edukatif.

Tidak hanya pemerintah kata Sakban, pengusaha bersama tenaga kerja juga wajib melakukan pengawasan penerapan K3 di tempat kerjanya sesuai kewajiban masing-masing dengan melibatkan Ahli K3. Termasuk dengan membentuk dan memberdayakan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1987.

“Perusahaan dengan kategori tertentu seperti mempekerjakan tenaga kerja 100 orang lebih atau kurang dari 100 orang tetapi memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan, peledakan, kebakaran wajib membentuk struktur P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja (owner, kontraktor, sub kontraktor dan tenaga kerja) sebagai wadah mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3,” sebut Sakban.

Tugas P2K3 memberi saran dan pertimbangan diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3.

“Memberikan saran dan pertimbangan untuk mencegah terjadinya risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” sebut Sakban.

Selama masa pandemi Covid-19, implementasi K3 sangat penting dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan penyebaran sesuai aturan penanggulangan Covid-19. Seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan rapid tes dan tes antigen secara berkala, menyediakan tempat isolasi dan lainnya.

“Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 termasuk ruang lingkup K3 sehingga P2K3 berperan penting memberikan saran dan pertimbangan dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya,” ucap Sakban.

Implementasi K3 oleh perusahaan juga harus dibarengi dengan melakukan simulasi. Hal itu sebagai tindakan pencegahan ataupun penanggulangan. Misalnya dengan melakukan simulasi tanggap darurat, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan lainnya.

“Harapannya dengan melakukan simulasi maka sejak dini bisa lebih siap bila terjadi gangguan K3 baik akibat faktor alam maupun faktor lain,” ujar Sakban.

Sakban menilai, implementasi K3 di perusahaan wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tergolong baik. Dilihat dari beberapa indikator, seperti terbentuknya P2K3 di sejumlah perusahaan, ada Ahli K3 di perusahaan, klinik, dokter perusahaan, angka kecelakaan kerja cenderung menurun.

Seperti penerapan K3 di proyek PLTA Batang Toru menurut Sakban, semakin tren perbaikan positif, bergerak maju dengan berbagai indikator. Antara lain, sudah terbentuk P2K3, ada Ahli K3, klinik kesehatan, dokter, prosedur kerja. Tahun 2020 penyelenggara proyek PLTA Batang Toru menerima penghargaan kecelakaan nihil dari Kemenaker RI selama kurun waktu 2017-2019.

Meski demikian, UPT Dinas Tenaga Kerjan di wilayahi Kabupaten Tapsel, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Kota Padangsidimpuan terus mendorong agar perusahaan selalu melakukan evaluasi-evaluasi untuk lebih memaksimalkan penerapan K3 sehingga progres pembangunan dapat berjalan baik sesuai jadwal dan target telah disusun dan risiko kerja bisa dicegah.

Dengan demikian terbentuk semangat yang sama antara pemerintah dengan perusahaan bahwa penerapan K3, tidak semata hanya memenuhi regulasi tapi sebagai sebuah kebutuhan bersama,” ujar Sakban. (Borneo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *