membaranews.com.(Medan)
Tak bisa dipungkiri, sektor usaha mikro kecil dan menengah atau industri kecil menengah (UMKM-IKM) merupakan tulang punggung perekonomian bangsa dan daerah.
Pentingnya sektor tersebut , membuat Pemprov Sumut terus berupaya meningkatkan taraf hidup para pelaku yang berkecimpung di dalamnya. Terlebih provinsi dengan populasi 14 juta penduduk ini, masih dilanda pandemi Covid-19.
Atas dasar itu, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemprov Sumut sedang mematangkan Program Koperasi Syariah Bermartabat agar secepatnya dapat berjalan di tahun anggaran 2022.
Menurut Kadiskop dan UMKM Sumut Suherman, program dimaksud tidak hanya menjadikan masyarakat Sumut khusus pelaku UKM-IKM sukses dalam pengembangan bisnis, juga ada multiplayer efek terhadap masyarakat secara luas.
“Program ini untuk menjawab kebutuhan ke depan menuju UKM-IKM dan koperasi yang lebih bermartabat,” kata Suherman didampingi Kepala Bidang Kelembagaan, Unggul Sitanggang kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Disebutkan , melalui Program Koperasi Syariah Bermartabat, para pelaku UMKM/ IKM dapat berbagi rasa dan kepedulian kepada masyarakat sehingga besar manfaat yang dirasakan masyarakat atas kehadiran mereka.
“Pertama, ada sisi amal ibadah dalam berbisnis. Harga juga tidak semena-mena. Kedua, kalau dia sudah masuk dalam koperasi syariah, tentu lebih dekat untuk kebaikan banyak orang,” ujar Suherman.
Program ini, merupakan salah satu pengejawantahan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
“Hal itu sangat dekat dengan visi misi pak gubernur, menuju Sumut bermartabat serta program membangun desa menata kota,” ungkapnya.
Secara teknis Unggul menyebutkan, pihaknya sebaik mungkin menyiapkan program ini. Terutama sosialisasi kemasyarakat yang sudah membentuk koperasi.
“Programnya telah berjalan namun masih sendiri-sendiri. Pedomannya telah kita kasih (saat sosialisasi kepada pelaku koperasi),” katanya.
Adapun Pemprov Sumut, siap memberi kemudahan berupa fasilitas izin dan permodalan guna suksesi program ini. “Bersama Disperindag Sumut dan perbankan kami akan berkolaborasi. Apapun bentuk (legal standing koperasinya), CV maupun PT tak masalah. Terpenting mereka dapat berhimpun bersama dalam satu wadah koperasi syariah,” ungkap Unggul.
Sebenarnya, program ini juga selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11/2020, dan Peraturan Pemerintah No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Ini sebuah keharusan (untuk diterapkan). Harapannya jika mereka telah bersepakat untuk kesejahteraan bersama, maka tentu harus berbuat sesuatu juga untuk masyarakat,” ujar Unggul.
Disamping itu koperasi mesti menguntungkan anggotanya. Ada kolaborasi , mereka bisa mendapatkan berbagai keuntungan antara lain secara kelembagaan bahwa citranya positif di tengah masyarakat, lalu dari produk yang dijual jika ada keuntungan maka diakhir tahun dapat dibagi keuntungan tersebut kepada semua anggota koperasi yang terlibat.
“UKM dan IKM sifatnya personality, tapi koperasi soal kelembagaan dan kebersamaan.
Yang terpenting masyarakat kita dalam membentuk wadah ini, orientasinya jangan lagi masih ingin mendapatkan bantuan.
Berbicara mengenai syariah, dia harus memikirkan kepentingan banyak orang. Artinya koperasi itu terbentuk karena adanya sukarela dan kebersamaan,” papar Unggul.
Di Sumut sendiri, koperasi sudah ada terbentuk tetapi belum memiliki Dewan Syariah Koperasi. Inilah yang menjadi tantangan buat Sumut dan sedang dijajaki pemprov bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Supaya ada pedoman hukum atas program ini, Diskop dan UMKM telah meminta Biro Perekonomian Setdaprovsu untuk mempercepat penerbitan keputusan gubernur tentang UKM dan IKM, wirausaha koperasi yang berbasis syariah. (Rul)