membaranews.com (Medan)
Pemko Medan bersama DPRD Medan menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 (KUA-PPAS R.APBD 2022). Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan dilakukan Wali Kota Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin malam (16/8/2021).
Bobby mengatakan, Pemko Medan melalui tim anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama OPD Pemko Medan dan Badan Anggaran DPRD telah membahas rancangan arah Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafom Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022. Pembahasan telah sesuai struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa hal pokok yang menjadi pembahasan utama Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafom Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.
Bobby menegaskan, berdasarkan hasil pembahasan disepakati pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 6.27 T.
Belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp. 6,37 T. pembiayaan penerimaan tahun 2022 Rp. 100 M, pembiayaan netto APBD tahun 2022 Rp. 100 M digunakan untuk mendukung belanja daerah.
“Melalui formulasi anggaran tersebut, saya yakin APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”sebut Bobby
Sebelumnya disampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS R.APBD 2022 oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala. (Rul)