membaranews.com (Medan)
Perusahaan Umum Daerah Pemko Medan membutuhkan direksi yang handal dan profesional untuk mengelola perusahaan. Pemko Medan melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti seleksi guna menduduki jabatan direksi.
Saat ini, Pemko Medan memiliki tiga PUD yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan, PUD Rumah Potong Hewan (RPH). Sedangkan, jabatan direksi yang dibutuhkan yakni di PUD Pasar adalah Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan SDM, Direktur Administrasi dan Keuangan,Direktur Operasional.
PUD Pembangunan yakni, Direktur Utama, Direktur Pengembangan, Direktur Umum dan Keuangan /SDM , Direktur Operasi.
PUD RPH yakni, Direktur Utama, Direktur Pengembangan, Direktur Umum dan Pengembangan/SDM, Direktur Operasional.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman selaku Ketua Pansel mengatakan, PUD Pasar mengelola 52 pasar tradisionil dan 1 Pasar Induk Tuntungan. PUD Pembangunan mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, Rumah Susun Amplas.
“PUD RPH mengelola pemotongan hewan, pengandangan, penggemukan sapi dan melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan direksi,” kata Wiriya di Balai Kota Medan, Senin (24/5/2021).
Persyaratan : mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Medan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan, memiliki ijazah paling rendah strata 1 (S-1), paling rendah berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun 0 bulan pada saat pendaftaran, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan, membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya, surat berkelakukan baik dari kepolisian, harus memahami manajemen perusahaan, mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum terdaftar di Kemenkumham, dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik, tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi dan setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan direksi yang dilamar.
Jabatan direksi yang dilamar atau dituju dapat berubah sesuai hasil fit and proper test yang dilaksanakan, ujar Sekda.
Selanjutnya, jabatan Direksi di PUD Pasar berkas dimasukkan dalam map merah, jabatan Direksi di PUD Pembangunan menggunakan map hijau, jabatan Direksi di PUD RPH map kuning.
Pengambilan dokumen pendaftaran dimulai 28 Mei s/d 4 Juni 2021 pada hari jam kerja di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Lantai II, Kantor Wali Kota Medan
Pelaksanaan seleksi administrasi, dimulai 15 s/d 17 Juni 2021. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi a
pada 18 Juni 2021 melalui website Pemko Medan dan papan pengumuman di Kantor Wali Kota Medan.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan lebih lanjut untuk mengikuti fit dan proper test,” ungkap Sekda.(Rul)