membaranews.com (Medan)
Pemko Medan melalui Satpol PP membongkar bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Senin (6/9/2021).
Petugas dengan memakai palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tanpa SIMB.
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan M. Irvan Lubis, memimpin penertiban mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sebagian lagi, sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa SIMB.
Pemko Medan telah memberikan peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan.”Surat peringatan keempat adalah perintah mengosongkan bangunan.Setelah itu baru kita lakukan penertiban,” ucapnya.
Irvab mengimbau, setelah penertiban pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan.”Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,” tegasnya.
Pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran dibagian belakang gedung. Petugas tidak menyentuh bagian bangunan memiliki SIMB. (Rul)