Pemko Medan Berlakukan Isolasi Lingkungan Dua Kecamatan

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Pemko Medan mulai memberlakukan Isolasi Lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang.

Alasannya, salah satu lingkungan di Kecamatan tersebut masuk zona merah penyebaran Virus Covid-19. Dengan langkah ini dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Demikian terungkap pada Rapat Penetapan Isolasi Lingkungan dalam rangka Penerapan PPKM Mikro dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution Sekda Wiriya Alrahman di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Jumat (28/5/2021)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah terpapar Covid-19. Sedangkan di lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang warga terpapar berjumlah 14 orang dari 8 Rumah.

“Sesuai arahan Wali Kota Medan kita akan memberlakukan Isolasi Lingkungan di kedua lingkungan tersebut, mulai hari ini pukul 19. 00 Wib sampai pukul 06.00 Wib.

“Camat diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khusus di lingkungan diberlakukan isolasi,” kata Sekda.

Pemberlakuan Isolasi Lingkungan dimulai malam pukul 19. 00 Wib karena pagi dan siang hari banyak warga tidak terpapar melakukan aktifitas. Walaupun Isolasi Lingkungan tidak dilakukan Full Day, namun petugas yang berjaga di Pos Kelurahan 24 jam.

“Pemberlakuan Isolasi Lingkungan berlangsung seminggu , selanjut ya akan dievaluasi. Warga terpapar melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi. Pemko akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan siap konsumsi, suplemen maupun vitamin. Mereka dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” sebut Sekda.

Warga terpapar maupun warga di lingkungan tersebut juga dilakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar sehingga kita dapat mengetahui langkah untuk menekan penyebarannya. Warga juga swab antigen, jika reaktif dilakukan Swab PCR.

Isolasi Lingkungan akan dilakukan di Kecamatan lain bila terjadi lonjakan penyebaran Covid-19. Pihak Kecamatan melaporkan setiap hari perkembangan data Covid-19. Artinya data awal diperoleh dari Dinas Kominfo, pihak Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi data kemudian melaporkannya.

“Dinas Kesehatan nanti melakukan analisis data dari Kecamatan. Jika ada wilayah terjadi lonjakan, Pemko Medan segera mengambil langkah melakukan isolasi lingkungan di wilayah tersebut.

Artinya , jika di lingkungan terdapat 5 rumah terpapar dikategorikan masuk zona merah , diwajibkan Isolasi Lingkungan,”  ujar Sekda. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *