Pemkab Batu Bara Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

  • Bagikan
Surat Edaran Kewaspaan Dini Terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak. (Foto : Istimewa)

 

 

membaranews.com (Batu Bara)

 

Bupati Batu Bara megeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/6830 tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB, Direktur Rumah Sakit Umum dan Swasta, Camat, lurah, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, pemilik klinik atau toko obat se-Kabupaten Batu Bara.

Kepala Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dann keluarga Berencana, Kabupaten Batubl Bara, drg Wahid Khusyairi, Jumat (21/10), menjekaskan terkait Surat Edaran tersebut.

Ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan antara lain, Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pemantauan perkembangan dan penyelidikan epidemiologi kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kemudian, melakukan penguatan surveilans dan peningkatkan sistem kewaspadaan dini dan Respon (SKDR).

Untuk Rumah Sakit Umum Daerah atau swasta agar melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak dan melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.

Melarang sementara seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup dan sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

Bagi camat, lurah dan kepala desa untuk menghimbau masyarakat atau orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak (terutama usia ≤ 6 tahun) yang memiliki gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Kemudian menghimbau orang tua yang memiliki anak terutama usia balita agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten.

Bagi pemilik atau penanggung jawab apotek dan toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. katanya.(Zul).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *