Asahan I membaranews.com
Pemkab Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan, Kamis (21/03/2024).
Posko pengaduan merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengawal THR para buruh bekerja di sebuah perusahaan.
“Pemkab Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan pengusaha kepada Pekerja/Buruh”, tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M.Si saat di Konfirmasi di Ruang Kerjanya,Kamis (21/03/2024).
Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan juga mengirimsurat himbauan secara langsung kepada perusahaan di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, ujar Meilina.
Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).
“ Dinas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai tupoksi dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.
Ditempat terpisah, Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 sehingga seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.
“Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut”, ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin berharap, kebijakan dikeluarkan Pemerintah ini dapat diikuti seluruh perusahaan di Kabupaten Asahan.
Kepada Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sehingga pemberian THR kepada pekerja/buruh dapat diberikan.(akm)