membaranews.com (Medan)
Plh.Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/02). Rapat Koordinasi dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah dan mencegah tindakan Korupsi.
Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekda Sumut R. Sabrina, Bupati/Walikota se Sumut dan pimpinan OPD Provinsi, Kabupaten / Kota.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK) Didik Agung Wijanarko mengatakan KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. Ini diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Didik.
Ada 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemda. Yakni, pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.
“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya.
Baca Juga : Pelayanan Publik Hak Rakyat. Pemprov Sumut Dapat Poin Bagus
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi minta seluruh pejabat di Sumut untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19.
“Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur agar kalian kasih hadiah kepada saya.Jika tidak semua paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di Sumut”, ujarnya.
Usai mengikuti Rakor, Plh Wali Kota Medan Medan Wiriya Alrahman mengatakan pertemuan bersama KPK RI dan Ombudsman Sumut sangat bagus untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.
Dijelaskan Wiriya, Pelayanan Publik di Kota Medan sudah baik. hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016. Kedepan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau.
“Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau”, ujar Wiriya.
Menurut Wiriya, selain membuat sistem yang baik, kita juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), Sebab sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik. “Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari korupsi”, ujar Wiriya. (RUL)
Foto :
Plh. Walikota Medan Wiriya Alrahman. (ist)