Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Parkir Berlangganan.

  • Bagikan

Kadishub Medan Iswar Lubis.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan, pelataran parkir di toko-toko dan minimarket di Kota Medan masuk. cakupan wilayah program Parkir Berlangganan Pemko Medan.

Jadi, kendaraan-kendaraan memakai stiker parkir berlangganan di wilayah tersebut tidak dikutip uang parkir,kata Iswar,Kamis (18/6/2024).

Selama ini pelataran toko dan minimarket masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) akan mengelolanya. Artinya, masyarakat memakai stiker parkir berlangganan tidak lagi dikutip uang parkir kalau parkir di tempat-tempat tersebut, ucap Iswar

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin (20/7/2024).Saat ini Dishub telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko dan minimarket yang sebelumnya dikelola Bapenda.

Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya dalam waktu dekat ditarik oleh Bapenda sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. “Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemko Medan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program parkir berlangganan.

Pihaknya menyadari saat ini masih ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan bagi kendaraan telah terpasang stiker parkir berlangganan.

“Kita menegaskan pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun,” ungkapnya.

Selain pelataran toko dan minimarket, pengutipan uang parkir juga tidak ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

Ditegaskan , parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” tandasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *