membaranews.com (Medan)
Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Tanjungbalai – Asahan kembali mengamankan kapal kayu yang mencoba menyelundupkan 46 orang yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia secara ilegal di perairan Muara Sungai Asahan Tanjungbalai, Sumut.
Kadis Penerangan Lantamal I, Mayor Laut Edi Surya Harahap dalam relisnya, Jumat (9/4/2021) menyebutkan, penangkapan kapal kayu tanpa nama , membawa 46 orang calon pekerja migran asal Indonesia merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan ABK kapal yang ditangkap sebelumnya berjumlah 36 orang. Diantaranya 24 pria, 12 wanita, 1 orang balita. “Modusnya penumpang akan dibawa ke perbatasan Indonesia -Malaysia dan akan dipindahkan ke kapal Pukat Tarik (Trawl) dari Malaysia yang selanjutnya dibawa ke wilayah Malaysia,” jelas Kadispen.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal l) Belawan Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso memerintahkan Tim Patroli Gabungan TNI AL melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal kayu tanpa nama yang diduga membawa pekerja migran asal Indonesia secara ilegal dari Tanjungbalai menuju Malaysia.
“Ini dilakukan atas pengembangan penangkapan kapal kayu tanpa nama yang sebelumnya dengan 3 awak yang membawa 36 orang,ujarnya.
Sementara Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, Patroli TNI AL akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli yang memang merupakan hal rutin dilaksanakan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur keluar masuk tidak resmi baik itu penyelundupan tenaga kerja ilegal, komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba yang saat ini disinyalir masih terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I.
“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan tenaga kerja ilegal, melalui pangkalan-pangkalan jajaran Koarmada I.
TNI AL terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan baik tenaga kerja ilegal, narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang berpotensi terjadi” paparnya.
Terhadap dua kapal tanpa nama beserta ABK dan penumpang yang ditangkap di Perairan Bagan Asahan -Sumut selanjutnya dibawa menuju Lanal Tanjungbalai Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua kapal dan nahkoda adalah pelanggaran terhadap Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang akan disidik oleh petugas berwenang Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan.
Sedangkan pelanggaran keimigrasian akan di tangani oleh petugas dari Imigrasi Tanjungbalai Asahan. (Aqil)
Foto :
46 TKI coba diselundupkan ke Malaysia lewat kapal kayu dikumpulkan di Dermaga Lanal Tanjungbalai Asahan untuk didata. (ist).