Batu Bara I membaranews.com
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap pasangan suami istri (pasutri) kedapatan membawa 67 butir pil ekstasi. Pasutri itu, RJ alias Jali (49) warga Kecamatan Talawi dan MA alias Linda (39) warga Kecamatan Tanjung Tiram
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Senin (6/3/2023) menjelaskan, Sabtu (4/3/2023) personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi masyarakat ada pasutri didiga bandar pil ekstasi.
Mendapat informasi, personel berhasil mengamankan keduanya saat melintas di depan Mako Polsek Labuhan Ruku Kecamatan Talawi.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan, 61 butir ekstasi warna kuning, 6 butir ekstasi warna merah, 1 dompet perempuan warna coklat, berisikan uang hasil penjualan ekstasi sebesar Rp. 3 Juta, 1 unit septor Honda PCX, 1 unit HP Iphone warna putih, 1 unit Handphone Realmi warnah biru, 1 buah HP nokia warna casing hitam, 1 buah HP nokia warnah casing biru.
Dari hasil interogasi, kata Fery, pelaku mengakui barang bukti diperoleh pelaku dari laki-laki berinisial “D”
Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut sekaligus untuk mengungkap jaringannya, ujar Fery.(Zul)