Oknum Polisi Curi Sepeda Motor di Inalum,Residivis

  • Bagikan
Okum Polisi BHTP bersama barang bukti RX King.(Foto : MNC- Muja)

 

 

membaranews.com.(Batu Bara)

 

Oknum Polisi yang mencuri sepeda motor di Kamplek Perumahan PT Inalum beberapa waktu lalu ternyata seorang residivis.

Oknum Polisi berinisial BHPT (34) warga Dusun VII Desa Tanjung Gading Kec.Sei Suka Kabupaten Batu Bara bertugas di Dokkes Polda Sumut. Dia pernah dipenjara karena terlibat pencurian sawit milik perusahaan perkebunan PT Moes. BHTP dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran.BHTP baru bebas beberapa minggu lalu.

BHTP melakukan pencurian sepeda motor RX King milik Warsino sedang parkir di Pool Bus Inalum Komplek per rumahan Inalum Tanjung Gading Kec.Sei Suka Kabupaten Batu Bara 7 Desember 2022.

Petugas Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap BHTP atas pengaduan korban karyawan salah satu perusahaan vendor PT Inalum. Keberhasilan penangkapan BHTP berkat rekaman CCTV di Pool Bus PT Inalum.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riswantho kepada media ,Senin (12/9/2022 mengatakan, BPHT baru bebas beberapa Minggu lalu. “Kita yang proses dia (BHTP) dalam kasus pencurian TBS milik PT Moes yang membuat pengaduan,sebut Riswantho

Kasus BHTP dalam proses pemeriksaan dilimpahkan karena oknum BHTP masih aktif bertugas di Dokkes Polda Sumut ,ujar Riswantho.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *