membaranews.com (Batu Bara)
Satuan Narkoba Polres Batu Bara bersama Badan Narkotikan Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 429 gram.
Pemusnahan barang bukti terlebih dulu dilakukan pengecekan keasliannya kemudian direbus dengan panci berisikan air mendidih.
“Barang bukti dimusnakan seberat 429 gram ditemukan dari tangan pelaku berinisal SD (36) alias Iwan Shadek warga Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram,” kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan saat jumpa pers di halaman Mako Polres Batu Bara, Rabu (22/6/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2000 tentang Norkotika dengan ancaman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun, ungkap AKP Sastrawan.
Pelaku Iwan Shadek diamankan di jalan umum Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir 8 Juni 2022 lalu.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti plastik besar berisikan sabu dengan berat 489 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari pria berinisial AY dan UM.
“Kedua pemasok, AY dan UM masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Batu Bara,” kata Satrawan.
Dari barang bukti sabu 489 gram yang ditemukan dimusnakan sebanyak 429 gram, selebihannya disisihkan untuk pemeriksaan ke laboratorium Medan, ujarnya.(Zul)